Prosedur Pendaftaran Permohonan Pekara ke Mahkamah Konstitusi
Pendaftaran Permohonan Langsung :
- Pemohon datang menghadap pranata peradilan registrasi perkara untuk mendaftarkan permohonan.
- Pranata peradilan registrasi perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan, selanjutnya pemohon menyerahkan berkas permohonannya sebanyak 12 rangkap.
- Pranata peradilan perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU nomor 8 tahun 2011, yang hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis dan membuat lembar disposisi selanjutnya disampaikan kepada panitera muda.
- Berkas diproses oleh internal mahkamah konstitusi.
- Pranata peradilan perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian mencatat dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
- Selesai
Pendaftaran Permohonan Online
- Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi halaman Mahkamah Konstitusi : www.mahkamahkonstitusi.go.id
- Pemohon atau kuasanya melakukan : registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses sistem informasi manajemen penerimaan permohonan perkara (SIMPEL) secara elektronik.
- Meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam SIMPEL.
- Menccetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
- Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.
- Pranata peradilan registrasi perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada pemohon atau kuasanya dalam 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat (1) PMK nomor 18 tahun 2009).
- Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia







