Tutorial terbaru, Berita terbaru, Sumber informasi

Prosedur Pendaftaran Permohonan Pekara ke Mahkamah Konstitusi

Prosedur Pendaftaran Permohonan Pekara ke Mahkamah Konstitusi
Prosedur Pendaftaran Permohonan Pekara ke Mahkamah Konstitusi

Pendaftaran Permohonan Langsung : 

Pendaftaran Permohonan Langsung Pendaftaran Permohonan Online


  1. Pemohon datang menghadap pranata peradilan registrasi perkara untuk mendaftarkan permohonan.
  2. Pranata peradilan registrasi perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan, selanjutnya pemohon menyerahkan berkas permohonannya sebanyak 12 rangkap.
  3. Pranata peradilan perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU nomor 8 tahun 2011, yang hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis dan membuat lembar disposisi selanjutnya disampaikan kepada panitera muda.
  4. Berkas diproses oleh internal mahkamah konstitusi.
  5. Pranata peradilan perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian mencatat dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
  6. Selesai
Pendaftaran Permohonan Online
Pendaftaran Permohonan Online
  1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi halaman Mahkamah Konstitusi : www.mahkamahkonstitusi.go.id
  2. Pemohon atau kuasanya melakukan : registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses sistem informasi manajemen penerimaan permohonan perkara (SIMPEL) secara elektronik.
  3. Meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam SIMPEL.
  4. Menccetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
  5. Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.
  6. Pranata peradilan registrasi perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada pemohon atau kuasanya dalam 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat (1) PMK nomor 18 tahun 2009).
  7. Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan.
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Follow By Email

Ikutin Kami

0 komentar:

Post a Comment

Seluruh gambar, artikel ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber.
Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami.