Undang-Undang
Nomor : 2
Tahun : 1956
Tentang : PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1956
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1956
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1956
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembentukan Konstituante dapat dipercepat dengan
mengadakan perubahan seperlunya terhadap Undang-undang No. 2
tahun 1956;
b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu
segera diadakan.
Mengingat :
Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANGUNDANG
NO. 2 TAHUN 1956
Pasal 1
1. Pasal 107 ditambah dengan ayat 4 yang berbunyi:
(4) Dalam tempo tujuh hari sesudah Panitia Pemeriksaan Menerima surat-surat
tersebut dalam ayat 1. Panitia tersebut harus sudah selesai dengan
pekerjaannya dan melaporkan hasil-hasilnya kepada Pemerintah.
Jika menurut laporan itu, jumlah terpilih yang diterima sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat sudah berjumlah dua ratus, atau yang diterima sebagai
anggota Konstituante sudah berjumlah empat ratus, maka Dewan Perwakilan
Rakyat atau Konstituante dapat dilantik oleh Presiden."
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini berlaku sejak diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Oktober 1956
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MUHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(MOELJATNO)
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd.
(SOENARJO)
Diundangkan
Pada Tanggal 4 Oktober 1956
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(MOELJATNO)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 NOMOR 4
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1956
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1956
Dengan Undang-undang No. 2 tahun 1956 pasal 107 Undang-undang No.7 tahun 1953
telah ditambah dengan sebuah ayat.
Dalam alinea kedua ayat yang ditambah itu terdapat ketentuan, bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat sudah dapat dilantik, jika jumlah terpilih yang diterima sebagai anggota sudah dua
ratus.
Agar Konstituante juga telah dapat hendaknya dilantik apabila jumlah terpilih yang
diterima sebagai anggota telah mencapai suatu jumlah tertentu, maka Pasal I sub 1 dari
Undang-undang No.2 tahun 1956 tersebut ditambah dengan suatu ketentuan bahwa
Konstituante dapat dilantik, jika jumlah terpilih yang diterima sebagai anggota telah
sebanyak empat ratus orang.
Tambahan Lembaran Negara No.46.
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
0 komentar:
Post a Comment
Seluruh gambar, artikel ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber.
Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami.