Tutorial terbaru, Berita terbaru, Sumber informasi

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (1998)

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (1998)
Undang-Undang
Nomor : 9
Tahun : 1998
Tentang : KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan
keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya
suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Mengingat : 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di
tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau
lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan
pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.

Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah:
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur
pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan
damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat,
dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.

Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.

Pasal 12
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan
Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman,
tertib, dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi
dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.

Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Polri wajib:
a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka
umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan
penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri
bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung
jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban
umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara
tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua
puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BABV
SANKSI

Pasal 15 
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan
1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi
ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181 


PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang
dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak
memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara
lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan
kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan
atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari
proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak
menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam
kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraluran
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain
menetapkan sebagai berikut:

1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan
pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk sematamata
pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang
lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan
dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur
hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia. pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang
aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi
kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:

1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam
berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas
kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka
pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:

1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Sejalan dengan tujuan di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom,
responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersifat regulatif. sehingga disatu sisi dapat melindungi hak
warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. dan di sisi lain dapat
mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan
makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka
umum. dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak
maupun elektronika dan hak mogok bekerja di lingkungan kerjanya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyampaian pendapat di muka umum”, adalah
penyampaian pendapat secara lisan, tulisan. dan sebagainya.
“Penyampaian pendapat secara lisan” antara lain; pidato. dialog, dan diskusi.
“Penyampaian pendapat secara tulisan” antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster,
brosur, selebaran, dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan:dan sebagainya"
antara lain: sikap, membisu dan mogok makan.

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah asas yang meletakkan
segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi
oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.

Huruf e
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Undang-undang ini.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya
jaminan keamanan.

Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain" adalah
ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman,
tertib, dan damai.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum”
adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan
masyarakat.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi
ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang
maupun kesehatan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa"
adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang
menyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan pengamanan” adalah segala daya
upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah
timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari mana
pun juga.

Pasal 8 
Yang dimaksud dengan “berperan serta secara bertanggungjawab” adalah hak
masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi kepada atau dari
aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpa
menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.

Pasal 9
Ayat(1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan"
adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter
dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari pagar
luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter
dari pagar luar.

Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah:
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi’raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat(2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana
kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan
pada:
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya.
pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi,
pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat(4)
Cukup jelas

Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan “tempat” dalam Pasal ini adalah tempat peserta berkumpul
dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan "Lokasi” dalam Pasal ini adalah
tempat penyampaian pendapat di muka umum.
Yang dimaksud dengan "rute.” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta
penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat
sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).

Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar
pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dimaksudkan untuk
mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya
penyampaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan damai,
terutama penyelenggaraan pada malam hari.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat(3)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15 
Kewajiban dan tanggungjawab yang dimaksud dalam Pasa1 6 huruf a, b, d, dan e adalah
kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukum” adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum
perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana,
hukum perdata, dan hukum administrasi.

Pasal 17
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah termasuk
perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3789 

Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Follow By Email

Ikutin Kami

0 komentar:

Post a Comment

Seluruh gambar, artikel ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber.
Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami.