Undang-Undang
Nomor : 6
Tahun : 1998
Tentang : PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT,
PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR
DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG
PEMUSNAHANNYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia mengenai
perlucutan senjata bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban,
keamanan, dan perdamaian dunia, antara lain dengan membebaskan
dunia dari ancaman bencana yang dapat ditimbulkan dari keberadaan
dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir,
biologi, dan kimia;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Negara
Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang
dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan menyeluruh
senjata kimia, dan telah menandatangani Convention on the
Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of
Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang
Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan
Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di Paris pada tanggal 13
Januari 1993;
c. bahwa Convention on the Prohibition of the Development, Production,
Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction
(Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan
dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya)
memuat ketentuan-ketentuan, termasuk sistem verifikasi, yang wajib
diberlakukan dan diterapkan oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor,
termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan
industri farmasi;
d. bahwa dengan menjadi Pihak pada Convention on the Prohibition of
the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical
Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan
Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata
Kimia serta tentang Pemusnahannya), Indonesia dapat memperoleh
manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri
farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan
teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam
perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi
nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d
dipandang perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the
Development, Production on the Prohibition of the Development,
Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their
Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi,
Penimbunan, dan Penggunaan, Senjata Kimia serta tentang
Pemusnahannya) dengan Undang-undang.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayal (1) Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE
PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING
AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI,
PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA
TENTANG PEMUSNAHANNYA)
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling
and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan,
Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang
Pemusnahannya) yang salinan naskah asli beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa
Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 171
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT,
PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR
DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG
PEMUSNAHANNYA)
I. UMUM
1 Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang
lalu. Tahun 1874 negara-negara Eropa bersepakat mengeluarkan Brussels
Declaration (Deklarasi Brussel) yang melarang penggunaan racun dan peluru
beracun di dalam peperangan. Pada tahap berikutnya berhasil ditandatangani
satu deklarasi dalam The Hague Conference (Konferensi Den Haag) tahun
1899 yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi
dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas (asphyxiating) atau merusak
(deleterious).
2 Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, senjata kimia tetap dipakai,
bahkan dalam Perang Dunia I telah mengakibatkan korban lebih dari seratus
ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cedera. Keadaan tersebut
sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian
tercapai protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating.
Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare
(Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan,
Gas Beracun atau Gas lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan
Menggunakan Bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 1925,
selanjutnya disebut protokol Jenewa tahun 1925. Protokol Jenewa melarang
penggunaan dalam peperangan gas-gas yang mengakibatkan sesak napas
dan beracun, cairan, benda atau peralatan sejenis, serta melarang juga
penggunaan bakteri dalam metode peperangan. Walaupun Protokol Jenewa
1925 melarang penggunaan senjata biologi dan senjata kimia, tetapi tidak
melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya,
demikian juga tidak mengatur mekanisme dan prosedur penanganan dalam
hal terjadi pelanggaran.
3 Karena kelemahan-kelemahan Protokol Jenewa 1925, sekaligus karena mulai
meningkatnya kesadaran terhadap bahaya pemusnahan massal oleh senjata
ini. maka masyarakat internasional terus mengupayakan tercapainya
pelarangan total senjata kimia. Pada tahun 1948, Komisi Senjata
Konvensional PBB menetapkan senjata kimia dan senjata kuman sebagai
senjata pemusnah massal. Pada tahun 1966 disahkan satu Resolusi Majelis
Umum PBB sebagai Resolusi pertama yang meminta agar diadakan
perundingan bagi pelarangan senjata kimia dan senjata kuman. Pada tahun
1968 The figtheen-nations Committee on Disarmament (Komite Perlucutan
senjata 18 Negara) mulai merundingkan cara-cara pelarangan senjata ini.
Keprihatinan masyarakat internasional pada waktu itu terhadap bahaya
senjata kimia juga tercermin dalam laporan Sekjen PBB tahun 1969 berjudul
Chemical and Bacteriological (Biological) Weapons and the Effect of their
Possible Use (Senjata Kimia dan Bakteri (Biologi) dan Dampak dari
Kemungkinan Penggunaannya).
4 Pada mulanya masalah senjata kimia dan senjata biologi ditangani
bersamaan dengan satu pendekatan di dalam Komite Perlucutan Senjata 18
Negara tersebut. Akan tetapi, pada tahun 1971 disepakati untuk
memisahkannya, agar dapat tercapai pelarangan senjata biologi terlebih
dahulu mengingat aspek militer senjata biologi dianggap lebih berbahaya
dibandingkan senjata kimia. Pada tahun 1972, setelah diserahkan rancangan
naskah oleh negara-negara Eropa Timur di satu pihak dan Amerika Serikat di
pihak lain berhasil disepakati Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi
dan Penimbunan Senjata Bakteri (Biologi), Senjata Beracun serta tentang
Pemusnahannya, yang nama lengkapnya Convention on the Prohibition of the
Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and
Toxin Weapons and on their Destruction. Konvensi ini terbuka
penandatanganannya pada tanggal 10 April 1972 dan mulai berlaku pada
tanggal 26 Maret 1975.
5 Tercapainya Konvensi Pelarangan Senjata Biologi dipandang sebagai langkah
pertama bagi kemungkinan tercapainya pelarangan menyeluruh senjata kimia
Bersamaan dengan meningkatnya keberhasilan industri kimia modem di
banyak negara, jumlah negara yang berpotensi memiliki senjata kimia pun
meningkat tajam. Pada tahun 1980 Konferensi Perlucutan Senjata yang
melaksanakan sidang-sidangnya di Jenewa mulai merundingkan satu
konvensi tentang pelarangan senjata kimia. Meskipun demikian, kemajuan
penyelesaian konvensi tersebut baru tercapai dalam waktu satu dekade
kemudian, yaitu setelah tercapai kesepakatan-kesepakatan prinsip mengenai
masalah-masalah sensitif yang menyangkut verifikasi terhadap implementasi
konvensi. Penyelesaian konvensi tersebut juga didukung adanya kemajuan
perundingan bilateral antara dua negara adidaya, Uni Soviet dan Amerika
Serikat. Pada tahun 1989 kedua negara bahkan dapat mencapai satu
perjanjian bilateral bagi penghapusan sebagian besar timbunan senjata kimia
mereka.
6 Pada tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa
berhasil merampungkan negosiasinya dan mengesahkan teks Convention on
the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of
Chemical Weapons and on their Destruction yang selanjutnya disebut
Konvensi Senjata Kimia (KSK). Pada Konferensi Penandatanganan KSK yang
diadakan pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris, KSK ditandatangani oleh 130
negara, termasuk Indonesia. Saat ini KSK telah ditandatangani oleh 169
negara.
7 Tercapainya KSK merupakan keberhasilan upaya multilateral yang belum
pernah ada sebelumnya. Dengan KSK, satu kategori senjata pemusnah
massal (senjata kimia) dihapus, dan penghapusan tersebut diawasi dengan
sistem verifikasi universal yang sangat ketat. Dengan adanya sistem verifikasi
bagi ketaatan terhadap ketentuan yang ada di dalamnya, KSK merupakan
tonggak baru bagi penyelesaian masalah keamanan internasional, khususnya
penyelesaian masalah perlucutan senjata yang berdasarkan kesepakatan
serta pengawasan pelaksanaannya mengikat secara internasional.
II. ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK KSK
Indonesia perlu menjadi Negara Pihak dalam KSK dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1 sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan manusia pada
keluhuran harkat dan martabatnya. Indonesia telah turut aktif dalam upaya
memelihara ketertiban dan ancaman internasional dalam rangka mewujudkan
perdamaian dunia, khususnya dalam perundingan selama dua belas tahun
(1980-1992) hingga tercapainya KSK;
2 sebagai Negara Pihak Indonesia dapat lebih meningkatkan citra yang lelah
tercipta selama ini, baik di tingkat regional maupun global;
3 sebagai Negara Pihak, Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya
mengembangkan industri kimia nasional baik melalui jaminan pertukaran
informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasioi1al dalam
perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional.
III. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia menyusun KSK
adalah sebagai berikut:
1 tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata yang bersifat umum
dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif
termasuk pelarangan dan penghapusan semua senjata pemusnah massal;
2 keinginan untuk memberikan sumbangan bagi terwujudnya tujuan dan prinsipprinsip
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan
kembali komitmen terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of
Asphyxiating Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of
Warfare (ProtokoI Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak
Pernapasan, Gas Beracun atau Gas Lainnya, dan tentang Metode
Peperangan dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on
the Prohibition or the Development, Production and Stockpiling of
Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction
(Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penimbunan
Senjata-senjata Bakteri (Biologi) dan Senjata Beracun dan tentang
Pemusnahannya) tahun 1972;
3 tekad untuk menutup kemungkinan digunakannya senjata kimia melalui
ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi kewajiban-kewajiban yang diatur
oleh protokol Jenewa tahun 1925;
4 keyakinan bahwa kemajuan di bidang kimia harus dipergunakan semata-mata
untuk kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan perdagangan bahanbahan
kimia secara bebas, serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dan
teknik di bidang kegiatan kimia bagi tujuan-tujuan damai guna meningkatkan
pembangunan ekonomi dan teknologi di seluruh dunia;
5 keyakinan bahwa pelarangan yang menyeluruh dan efektif mengenai
pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan, penyimpanan,
pemindahan, dan penggunaan senjata kimia, serta tentang pemusnahannya
merupakan langkah yang penting ke arah tercapainya tujuan bersama di atas.
IV. POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1 Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah
lampiran, masing-masing adalah: Lampiran tentang bahan-bahan Kimia.
Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi; dan Lampiran tentang
Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak
terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai:
a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer. dan
penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan
ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak di
manapun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi
dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang;
b. pemeriksaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh
Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of
Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag,
Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya;
c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang
oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena
memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia
tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila
disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
2 Kewajiban Umum
Kewajiban umum yang terdapat dalam Pasal I KSK meliputi pelarangan
pengembangan, produksi, pemilikan, penguasaan, penimbunan, transfer, dan
penggunaan senjata kimia. Pasal ini mensyaratkan setiap Negara Pihak untuk
memusnahkan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia yang
mungkin dimilikinya, baik dalam wilayah yurisdiksi dan pengawasannya,
maupun di Wilayah negara lain. Negara-negara Pihak tidak diperkenankan
terlibat dalam persiapan-persiapan militer dengan menggunakan senjata
kimia; membantu atau mendorong negara lain terlibat dalam kegiatan
tersebut; dan menggunakan bahan-bahan kimia bagi pengendalian huru-hara
sebagai metode peperangan.
3 Pengertian dan Kriteria
Pengertian dan kriteria senjata kimia seperti disebutkan dalam Pasal II KSK
meliputi semua bahan kimia beracun (toxic) dan komponen dasarnya
(precursor) yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan selain yang tidak
dilarang oleh Konvensi yang mencakup penggunaan untuk maksud-maksud
damai, perlindungan terhadap bahan-bahan kimia beracun, tujuan-tujuan
militer yang tidak melibatkan bahan-bahan kimia beracun sebagai suatu
metode peperangan. dan penegakan hukum. Definisi senjata kimia juga
meliputi amunisi dan perlengkapan yang didesain khusus untuk melepaskan
bahan-bahan kimia beracun tersebut. serta peralatan apapun yang didesain
secara khusus untuk maksud-maksud tersebut.
4 Deklarasi
Berdasarkan Pasal III KSK. selambat-lambatnya 30 hari setelah KSK berlaku
bagi suatu Negara Pihak. negara tersebut berkewajiban mendeklarasikan
kepada OPCW hal-hal sebagai berikut: senjata kimia dan fasilitas produksi
senjata kimia yang dimilikinya. dengan menunjukkan lokasi dan jumlahnya,
serta dengan memberikan gambaran umum tentang rencana
pemusnahannya. Negara tersebut juga diwajibkan mendeklarasikan bahanbahan
kimia yang dimilikinya untuk pengendalian huru-hara.
5 Senjata Kimia dan Fasilitas Produksi Senjata Kimia
Pasal IV dan Pasal V KSK bersama Lampiran tentang Implementasi dan
Verifikasi memuat ketentuan-ketentuan terinci mengenai pemusnahan senjata
kimia dan fasilitas produksi senjata kimia. termasuk verifikasi tentang
pemusnahan tersebut. Pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi
senjata kimia harus diselesaikan dalam waktu sepuluh tahun. Dalam kasuskasus
tertentu. batas akhir pemusnahan senjata kimia dapat diperpanjang
lima tahun lagi, dan fasilitas produksi senjata kimia dapat dikonversikan
menjadi fasilitas untuk tujuan-tujuan damai. dengan cara-cara sedemikian
rupa untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak akan dikonversikan
kembali untuk kegiatan- kegiatan yang dilarang. Setiap Negara Pihak
diharuskan pula membiayai verifikasi internasional dalam pemusnahan
senjata kimia dan fasilitas kimia dan fasilitas produksi senjata kimia mereka,
kecuali ditentukan lain oleh Dewan Eksekutif, yang menjadi pelaksana OPCW.
6 Kegiatan-kegiatan yang tidak dilarang menurut KSK
Pasal VI KSK beserta Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi merinci
rezim yang komprehensif bagi kegiatan pengawasan industri kimia yang
dilakukan OPCW melalui deklarasi-deklarasi dan pemeriksaan di tempat (onsite
inspection) secara rutin. Negara Pihak wajib membuat deklarasi bahanbahan
kimia yang disebut dalam ketiga daftar, dan fasilitas-fasilitas yang
dilibatkan dalam semua kegiatan baik yang menyangkut bahan-bahan kimia
tersebut maupun bahan-bahan kimia organik yang tidak termasuk dalam
daftar seperti yang disebut dalam KSK. Bahan kimia dalam ketiga daftar
tersebut akan diinspeksi dengan cara yang berbeda-beda, bergantung pada
tingkat ancaman yang dapat ditimbulkannya terhadap maksud dan tujuan
KSK. Verifikasi fasilitas-fasilitas lain yang menghasilkan bahan-bahan kimia
organik yang tidak termuat dalam daftar akan dimulai pada tahun ke-4 setelah
berlakunya KSK, kecuali Konferensi Negara Pihak menentukan lain pada
Sidang Reguler Ketiga. Prosedur-prosedur Deklarasi dan Inspeksi tersebut
diterapkan pada fasilitas-fasilitas industri kimia jika jumlah bahan-bahan kimia
yang ditangani oleh fasilitas-fasilitas tersebut melampaui ambang batas yang
ditentukan bagi setiap daftar seperti disebut dalam KSK.
7 Langkah-langkah Implementasi Nasional
Sesuai dengan Pasal VII KSK, Negara Pihak wajib mengambil langkahlangkah
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang relevan
untuk menjamin implementasi KSK di tingkat nasional. Negara Pihak juga
diminta untuk membentuk dan menunjuk Otorita Nasional, yang akan
berfungsi sebagai pusat penghubung (focal point for liaison) dengan OPCW.
8 Organisasi
Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for Prohibition of
Chemical Weapons) dibentuk berdasarkan Pasal VIII KSK. Konferensi
Negara-negara Pihak adalah lembaga pembuat keputusan tertinggi, yang
bertemu setiap tahun dan mengadakan sidang istimewa bila perlu. Dewan
Eksekutif, yang beranggotakan 41 negara pihak yang mewakili 5 kelompok
regional secara bergiliran mengawasi kegiatan OPWC dan bertanggungjawab
kepada Konferensi Negara-negara Pihak. Sekretariat Teknis, yang diketuai
oleh seorang Direktur Jenderal, menjalankan tugas-tugas praktis organisasi.
Komponen utama Sekretariat Teknis adalah para inspektur yang menjalankan
kegiatan verifikasi berdasarkan KSK.
9 Konsultasi. Kerja Sama. dan Pencarian Fakta
Pasal IX KSK beserta Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi mengatur
masalah inspeksi paksaan berdasarkan pemberitahuan mendadak (shortnotice
challenge inspections) yang dilakukan oleh OPCW terhadap setiap
fasilitas atau lokasi yang terletak di wilayah atau tempat-tempat lain di bawah
yurisdiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak, yang bertujuan untuk
memberikan kejelasan mengenai fakta tentang kemungkinan adanya
ketidaktaatan (non compliance) dan menyelesaikan setiap masalah. Negara
Pihak yang diinspeksi dapat memanfaatkan teknik-teknik akses terbatas
berdasarkan kesepakatan (managed access) untuk melindungi instalasiinstalasi
sensitif dan informasi-informasi yang tidak ada kaitannya dengan
KSK. Pasal ini memuat pula ketentuan-ketentuan tentang konsultasi dan
klarifikasi.
10 Bantuan dan Perlindungan terhadap Ancaman Senjata Kimia
Berdasarkan Pasal X KSK, Negara Pihak yang menghadapi ancaman atau
serangan yang melibatkan senjata kimia dapat memperoleh bantuan,
termasuk peralatan pertahanan, seperti alat-alat sensor, pakaian pelindung,
peralatan dekontaminasi dan penawar, serta saran-saran mengenai langkah-
langkah defensif terhadap serangan senjata kimia. Negara-negara pihak
diwajibkan memberikan bantuan dengan memilih satu atau lebih langkah
berikut: sumbangan kepada Dana Sukarela yang dibentuk oleh Konferensi
Negara-negara Pihak; membuat persetujuan dengan OPCW untuk
memperoleh bantuan, dan deklarasi mengenai jenis-jenis bantuan yang harus
diberikan dalam keadaan darurat.
11 Pembangunan Ekonomi dan Teknologi
Pasal XI KSK menjamin pertukaran secara luas dari bahan-bahan kimia,
peralatan, informasi ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan pengembangan
dan penerapan proses kimiawi untuk tujuan-tujuan yang tidak dilarang oleh
KSK di antara sesama Negara Pihak. Negara Pihak juga sepakat untuk
menyesuaikan peraturan nasionalnya di bidang perdagangan bahan kimia
dengan tujuan dan maksud dari KSK.
12 Langkah untuk Memulihkan Keadaan dan Menjamin Ketaatan Termasuk
Sanksi
Pasal XII KSK mengatur sejumlah hukuman. termasuk sanksi, dalam hal
suatu Negara Pihak tidak dapat mengambil tindakan pemulihan yang
berkenaan dengan ketaatan kepada KSK. Kasus-kasus yang cukup berat
dapat diserahkan kepada Dewan Keamanan untuk diambil tindakan lebih
lanjut, termasuk yang bersifat memaksa sesuai dengan Piagam PBB.
13 Pasal XIII sampai dengan Pasal XXIV KSK mengatur hubungan Konvensi ini
dengan perjanjian internasional lain. penyelesaian sengketa, amandemen,
masa berlaku dan penarikan diri, status lampiran, penandatanganan, mulai
berlakunya KSK, pensyaratan, penyimpanan. dan naskah-naskah otentik.
KSK tidak memungkinkan adanya pensyaratan (reservation), kecuali terhadap
lampiran sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan KSK.
14 Lampiran tentang Bahan Kimia memuat tiga daftar bahan kimia yang
dibedakan menurut tingkat kegiatan verifikasi dan pedoman bagi ketiga daftar
tersebut;
15 Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi memuat 11 bagian tentang
verifikasi tertentu dan prosedur-prosedur lain yang dimaksudkan untuk
pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia, inspeksiinspeksi
rutin terhadap industri, inspeksi paksaan, dan langkah-Iangkah
tertentu bagi penyelidikan terhadap kasus-kasus yang dicurigai menggunakan
senjata kimia. Lampiran ini juga memuat ketentuan-ketentuan khusus yang
mengatur perdagangan bahan-bahan kimia yang termasuk dalam daftar
dengan negara-negara yang bukan pihak KSK.
16 Lampiran tentang Perlindungan terhadap Informasi Rahasia berisi prinsipprinsip
umum bagi penanganan informasi rahasia, penempatan dan
pengaturan personil dalam Sekretariat Teknis OPCW, langkah-langkah untuk
menjamin kerahasiaan informasi dan instalasi sensitif selama inspeksi
berlangsung, serta prosedur-prosedur dalam hal bocornya kerahasiaan.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah Convention on the Prohibition of
the Development, Production Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on
their Destruction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Untuk kepentingan pemasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya
dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap
terjemahan dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3786
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
0 komentar:
Post a Comment
Seluruh gambar, artikel ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber.
Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami.