Undang-Undang
Nomor : 2
Tahun : 1950
Tentang : PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
NOMOR 2 TAHUN 1950
TENTANG
PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TENTANG MENGELUARKAN,
MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN
PERATURAN PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang :
a. bahwa perlu diadakan peraturan tentang mengeluarkan,
mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan
peraturan Pemerintah;
b. bahwa untuk pengumuman Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
itu, begitu pula untuk pengumuman atau penyiaran peraturanperaturan
dan surat-surat lain, perlu diadakan alat pengumuman dan
penyiaran resmi dari Pemerintah dengan aturan-aturan yang tertentu.
Menimbang :
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan-peraturan
tersebut di atas perlu segera diadakan.
Mengingat :
Pasal 143 dan pasal 139 Konstitusi.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Undang-undang darurat Nomor 1 tertanggal 27 Desember 1949.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN,
MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH.
BAB I
TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu
Berita Negara Republik Indonesia Serikat.
Pasal 2
Lembaran Negara dicetak dalam ukuran oktavo, dan Berita Negara dalam ukuran folio.
Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun
penerbitannya dan nomor berturut.
Pasal 3
Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap
undang-undang federal dan tiap-tiap peraturan Pemerintah.
Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang
federal atau dengan peraturan Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan
Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap
perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Pasal 4
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara,teristimewa pemuatan
Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara, diserahkan
kepada Menteri Kehakiman.
Pasal 5
Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah, setelah di tanda tangani oleh
Presiden dan di tanda tangani serta oleh menteri yang bersangkutan, diumumkan oleh
Presiden.
Menteri tersebut mengirimkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada
Menteri Kehakiman, yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam
Lembaran Negara.
Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri, maka pengiriman
itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.
Pasal 6
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
yang dimuatnya dalam Lembaran Negara, masing-masing menurut nomor urutan sendiri
dan tiap-tiap tahun dimulai dengan nomor 1, dan menulis nama Undang-undang atau
peraturan Pemerintah itu pada pucuknya.
Pada kaki sebelah kiri Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman
membubuh catatan sebagai berikut:
Diumumkan di ....... (nama tempat)
pada ...... (hari bulan dan tahun)
MENTERI KEHAKIMAN,
.......... (tanda tangan)
(........... nama Menteri)
Pasal 7
Surat-surat asli mengenai Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri
Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip
Kabinet Presiden.
Pasal 8
Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang
dilakukan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau
dimaksud "Staatsblad voor Indonesië" atau "Javase Courant", maka sejak berlakunya
undang-undang darurat ini harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik
Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat", tergantung pada jenis
peraturan atau hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas.
BAB II
TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 9
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai
berikut:
Presiden Republik Indonesia Serikat,
Menimbang:
bahwa.... dst.; (alasan-alasan pembentukan undang-undang).
Mengingat:
......;(pasal-pasal Konstitusi atau Undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau
kewajiban pengundang-undang).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: ........ (nama undang-undang)
Kemudian dimuat isi undang-undang, dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan, sebagai
tanda pensahan oleh Pemerintah:
Disahkan di ....... (nama tempat)
pada .......... (hari bulan dan tahun)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(tanda tangan Presiden)
(nama Presiden)
MENTERI ...... (yang bersangkutan).
(tanda tangan serta Menteri)
(nama Menteri).
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada pasal 132 Konstitusi,
maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat"
tersebut di atas, dan dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam: Mengingat:.
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada pasal 136 ayat 3
Konstitusi, maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan
Senat" seperti di atas, dan dengan memuat dalam: Menimbang: keterangan: bahwa usul
undang-undang ini telah ditolak oleh Senat, serta dengan memuat dalam: Mengingat:
pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi.
Pasal 10
Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti
undang-undang biasa dengan perbedaan:
1. dalam: Menimbang:, harus diterangkan:
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera
diadakan;
2. keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat",
dihapuskan;
3. perkataan: "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan
perkataan:"Ditetapkan".
Pasal 11
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti
Undang-undang darurat, dengan perbedaan, bahwa keterangan: "bahwa karena
keadaan-keadaan yang mendesak......... dst. " tidak dimuat.
Pasal 12
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam pasal 5 dilakukan atas ketentuan
yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah sebagai
berikut:
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undangundang/undang-undang
darurat/peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Pasal 13
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu
berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.
Pasal 14
Undang-undang darurat ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan
pengumuman", dan mulai berlaku pada 17 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undangundang/Undang-undang
darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari Tahun 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(SOEPOMO)
Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Januari 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(SOEPOMO).
Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
0 komentar:
Post a Comment
Seluruh gambar, artikel ataupun video yang ada di blog ini terkadang berasal dari berbagai sumber.
Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami.